PP 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini 7 Perubahan Penting yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

2 menit baca

PP 20 Tahun 2026 resmi mengubah PP 55 Tahun 2022. Simak 7 perubahan penting terkait PPh Final UMKM, Perseroan Perorangan, Koperasi, dan aturan anti-penghindaran pajak.

PP 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini 7 Perubahan Penting yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.

Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang berdampak langsung kepada UMKM, Perseroan Perorangan, koperasi, hingga profesi tertentu.

1. Tarif PPh Final Tetap 0,5%

Tarif PPh Final tetap dipertahankan sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha kecil yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan secara optimal.

2. Perseroan Perorangan Tetap Bisa Menggunakan PPh Final

PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang bagi Perseroan Perorangan untuk tetap menikmati fasilitas PPh Final selama memenuhi syarat tertentu.

3. Koperasi Mendapat Fasilitas Khusus

Koperasi menjadi salah satu subjek yang secara eksplisit diberikan kesempatan menggunakan PPh Final selama 4 tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak.

4. Praktik Pecah Usaha Mulai Dibatasi

Salah satu perubahan terbesar adalah adanya aturan yang menggabungkan omzet pemilik dan seluruh Perseroan Perorangan yang dimilikinya.

Tujuannya adalah mencegah praktik pemecahan usaha untuk tetap menikmati tarif final 0,5%.

5. Profesi Bebas Tidak Bisa Menggunakan Skema Ini

Dokter, pengacara, konsultan, akuntan, notaris, influencer, selebgram, agen asuransi dan berbagai profesi bebas lainnya tidak termasuk penghasilan usaha yang dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP ini.

6. Suap dan Gratifikasi Tidak Boleh Jadi Biaya Fiskal

Pemerintah menegaskan bahwa biaya berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang terkait tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.

7. Indonesia Menuju Standar OECD

Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia memenuhi rekomendasi OECD dalam rangka meningkatkan tata kelola perpajakan yang lebih baik.

Kesimpulan

PP 20 Tahun 2026 bukan sekadar memperpanjang fasilitas UMKM, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Ditulis oleh

superadmin